Rabu, 22 Maret 2017

Visi dan Misi Kecamatan Pangururan

Kabupaten Samosir dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Propinsi Sumatera Utara. Dengan demikian Kabupaten ini baru berusia dua belas tahun pada 7 Januari 2016. Dengan memperhatikan Visi Kepala Daerah Kabupaten yang ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Samosir Tahun 2016-2021 yaitu:

 “TERWUJUDNYA MASYARAKAT SAMOSIR YANG SEJAHTERA, MANDIRI DAN BERDAYA SAING BERBASIS PADA PARIWISATA DAN PERTANIAN” 

Untuk mewujudkan Visi tersebut diatas telah ditetapkan 8 (delapan) Misi yang diharapkan akan dapat dicapai dari Tahun 2016 hingga pada Tahun Anggaran 2021 yang akan datang.

Sedangkan  Visi Kantor Camat Pangururan Kabupaten Samosir, adalah :

“TERCIPTANYA PELAYANAN PRIMA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN, PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MENUJU PANGURURAN SEBAGAI KOTA WISATA” 

Makna yang terkandung dalam visi tersebut, yaitu :
  1. Menciptakan mengandung pengertian membuat sesuatu/hal-hal yang baru sehingga dapat dirasakan oleh orang banyak/masyarakat.
  2. Pelayanan Prima dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang dimaksudkan adalah Pelayanan/melayani masyarakat secara optimal sehingga memenuhi harapan/kepuasan yang maksimal dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
  3. Didukung Sumber Daya Aparatur Yang Profesional mengandung arti bahwa kecamatan sebagai unsur staf dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi harus bertanggungjawab secara profesional. Seluruh staf yang ada dikecamatan harus memiliki keahlian dalam menganalisa, menafsirkan, merumuskan masalah yang timbul, mempelajari tindakan-tindakan penyelesaiannya, menyusun saran yang konkrit dan mengajukan bahan-bahan pertimbangan yang diperlukan pimpinan.

Misi
Untuk  mencapai  visi tersebut diatas maka ada beberapa Misi yang harus dicapai Kecamatan Pangururan, yaitu :
  • Meningkatkan kualitas Sumber Daya dan profesionalisme aparatur dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan;
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang efektif dan efisien;
  • Meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap kebijakan dan Peraturan Permerintah dalam mewujudkan ketenteraman dan ketertiban lingkungan;
  • Meningkatkan infrastruktur dan perbaikan sarana dan prasarana dalam rangka menunjang Pariwisata  dan pertanian.

Tidak ada komentar:
Write komentar

Apakah Anda setuju bila setiap desa mempunyai website desa sebagai media informasi dan komunikasi?

Agenda Camat

1. Rapat dalam FKDM (27/03/2017)
2. __________________
3. __________________